Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:47 WIB
Detail
BukuPerlindungan Pekerja Anak di Tinjau Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Ketenagakerjaan
Bibliografi
Author: Gultom, Sri Subiandini (Advisor); WARUWU, RIKI PERDANA RAYA
Topik: Perlindungan Pekerja Anak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Riki Perdana Waruwu's Undergraduate Theses.pdf (549.13KB; 22 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2692
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pekerja anak merupakan masalah bangsa menyangkut generasi penerus dari sumber daya manusia yang berpotensi untuk memperjuangkan cita-cita dan strategi bangsa dalam waktu yang akan datang. Landasan hukum terhadap
pekerja anak ialah pasal 27 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 yaitu : “Setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pekerja anak pada umumnya membawa dampak negatif terhadap perkembangan mental dan fisik anak serta membahayakan kesehatan dan keselamatan. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan
sejahtera. Indonesia telah memiliki banyak aturan hukum bagi tegaknya perlindungan terhadap anak, baik dalam bentuk Undang-undang, Peraturan
Menteri, Konvensi dan aturan lainnya yang seluruhnya bertujuan untuk menjaga anak dari eksplotasi dari kepentingan individual maupun dari
kepentingan kelompok.aturan. Namun adanya faktor-faktor pekerja anak diantaranya ialah faktor ekonomi, keluarga, lingkungan, kebutuhan
perusahaan dan dorongan anak sendiri merupakan tantangan dalam mengurangi dan melindungi pekerja anak. Pekerja anak memiliki beberapa
permasalahan diantaranya kondisi tempat kerja, jam kerja, alat kerja dan jamsostek sebagaimana yang terjadi di perusahaan yang di teliti penulis. Hal
ini terjadi karena Pengusaha tidak menerapakan syarat-syarat mempekerjakan anak sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan kurang tegasnya pemerintah terhadap penerapan sanksi hokum dan belum menyeluruhnya pengawasan terhadap pekerja anak sehingga sulit untuk menghapus pelanggaran atas pekerja anak
serta kurangnya informasi bagi masyarakat tentang hak-hak anak
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)