Pekerja anak merupakan masalah bangsa menyangkut generasi penerus dari sumber daya manusia yang berpotensi untuk memperjuangkan cita-cita dan strategi bangsa dalam waktu yang akan datang. Landasan hukum terhadap pekerja anak ialah pasal 27 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 yaitu : “Setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pekerja anak pada umumnya membawa dampak negatif terhadap perkembangan mental dan fisik anak serta membahayakan kesehatan dan keselamatan. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Indonesia telah memiliki banyak aturan hukum bagi tegaknya perlindungan terhadap anak, baik dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Menteri, Konvensi dan aturan lainnya yang seluruhnya bertujuan untuk menjaga anak dari eksplotasi dari kepentingan individual maupun dari kepentingan kelompok.aturan. Namun adanya faktor-faktor pekerja anak diantaranya ialah faktor ekonomi, keluarga, lingkungan, kebutuhan perusahaan dan dorongan anak sendiri merupakan tantangan dalam mengurangi dan melindungi pekerja anak. Pekerja anak memiliki beberapa permasalahan diantaranya kondisi tempat kerja, jam kerja, alat kerja dan jamsostek sebagaimana yang terjadi di perusahaan yang di teliti penulis. Hal ini terjadi karena Pengusaha tidak menerapakan syarat-syarat mempekerjakan anak sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan kurang tegasnya pemerintah terhadap penerapan sanksi hokum dan belum menyeluruhnya pengawasan terhadap pekerja anak sehingga sulit untuk menghapus pelanggaran atas pekerja anak serta kurangnya informasi bagi masyarakat tentang hak-hak anak |