Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:23 WIB
Detail
BukuHak-Hak Pasien SARS Ditinjau Dari Aspek Hukum Kesehatan
Bibliografi
Author: SUMAWINATA, MOCHAMAD RADI ; DJAJA SURYA ATMADJA (Advisor)
Topik: Hak-Hak Pasien Penderita SARS
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Mochamad Radi Sumawinata's Undergraduate Theses.pdf (204.21KB; 16 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2690
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penyakit SARS yang baru ditemukan pada tahun 2002 di propinsi Guandong, Cina membawa banyak permasalahan. Sikap pemerintahan yang tidak terbuka mengakibatkan penyakit ini menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, SARS mulai mendapat perhatian sekitar awal tahun 2003. Sebagai suatu penyakit yang bersifat menular dan dapat menimbulkan wabah, SARS ini mendapat perhatian besar dari berbagai pihak, baik dari segi medis maupun legal. Oleh karenanya pemerintah, dalam penerapan Undang-Undang No. 4 tahun 1984 mengenai Wabah Penyakit Menular, merasa perlu untuk mengeluarkan petunjuk pelaksanaan Undang-Undang tersebut berupa dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 424/MENKES/SK/IV/2003 mengenai Pedoman Penyakit SARS. Pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan (Health Receivers) selain mempunyai kewajiban juga mempunyai hak, dimana hak-hak tersebut harus dihormati dan diharagai oleh pihak-pihak yang terkait. Namun ternyata bagi pasien penderita SARS, dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 4 tahun 1984 dan SK Menkes No. 424/Menkes/SK/IV/2003, terdapat berberapa penyimpangan dari hak-hak yang dimiliki oleh pasien, oleh karenanya harus mendapat perlindungan, khususnya terhadap Hak atas Pemeliharaan Kesehatan, Hak atas Privacy, Hak untuk Menolak Perawatan/Tindakan Medik, dan Rahasia atas “Isi” Rekam Medis
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)