Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:27 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit
Bibliografi
Author: ANASTASIA, AGNES ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Jaminan Fidusia
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Agnes Anastasia's Undergraduate Theses.pdf (214.57KB; 105 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2689
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu cara memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat adalah adanya pengadaan modal bagi setiap mereka yang memerlukan modal untuk membuka usaha ataupun keperluan lainnya. Pengadaan modal dapat berupa memberikan pinjaman modal atau pemberian kredit. Kredit biasanya dapat diperoleh melalui bank dan pada umumnya dalam pemberian kredit adanya jaminan kebendaan untuk pelunasan hutang debitur. Dalam kegiatan perkreditan perlu juga diperhatikan syarat-syarat perjanjian kredit dimana jaminan merupakan salah satu syarat untuk pemberian kredit. Kebanyakan bank lebih menyukai pinjaman yang bersifat kebendaan yang salah satunya adalah jaminan fidusia. Jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Apabila debitur wanprestasi maka kreditur dapat melaksanakan eksekusi terhadap jaminan fidusia dengan cara, yaitu pelaksanaan title eksekutorial, penjualan melalui pelelangan umum, dan penjualan dibawah tangan berdasarkan kesepakatan penerima dan pemberi fidusia. Dalam hal hasil penjualan objek jaminan fidusia tidak mencukupi untuk melunasi hutang debitur maka debitur tetap mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melunasi sisa hutangnya tersebut kepada kreditur dengan segala kebendaan milik debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang mau akan ada dikemudian hari.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)