Anda belum login :: 27 Nov 2024 11:23 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Hukum Proses Pengikatan Jaminan Atas Tanah Sebagai Jaminan Hutang
Bibliografi
Author:
NINGSIH, INGGRID YULIA
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Hak Tanggungan
;
Pengikatan Jaminan Hutang
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2009
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Inggrid Yulia Ningsih's Undergraduate Theses.pdf
(188.39KB;
35 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2686
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Tanah merupakan objek jaminan yang paling aman dan
mempunyai nilai ekonomis. Dalam prakteknya penggunaan hak
atas tanah sebagai objek jaminan dalam perjanjian kredit masih
banyak terdapat masalah – masalah. Dalam hal ini penulis
membahas mengenai kekuatan hukum atas pengikatan jaminan
yang dilakukan terhadap objek jaminan berupa tanah yang sudah
bersertifikat maupun yang masih berstatus girik. Jaminan
kebendaan yang dapat dibebankan pada tanah yang sudah
bersertifikat yaitu Hak Tanggungan. Tanah yang akan dibebankan
dengan Hak Tanggungan haruslah tanah yang sudah mempunyai
sertifikat atau sudah didaftarkan. Untuk tanah yang masih berstatus
girik tidak dapat dibebankan dengan hak tanggungan. Tanah girik
tersebut haruslah didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat,
setelah sertifikat selesai baru dapat dijaminkan dengan Hak
Tanggungan. Yang membedakan proses pembebanan Hak
Tanggungan atas tanah yang sudah bersertifikat dengan tanah yang
masih berstatus girik yaitu terletak pada proses pembuatan akta
Letter of Undertaking pada tanah yang belum bersertifikat. Dalam
hal debitur lalai, langkah – langkah hukum yang dapat dilakukan
oleh debitur yaitu melalui lelang umum atas objek jaminan untuk
mendapat sisa dari pelunasan hutang debitur. Selain itu dapat
melalui penjualan dibawah tangan berdasarkan kesepakatan antara
debitur dan kreditur
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)