Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:51 WIB
Detail
BukuPenerapan Teori Piercing The Corporate Veil Menyangkut Tanggung Jawab Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Bibliografi
Author: SOEDJONO, ASTRID ANTONIA ; Wirgho, Johnny (Advisor)
Topik: Tanggung Jawab Terbatas Organ Perseroan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Astrid Antonia Soedjono's Undergraduated Theses.pdf (394.64KB; 72 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2683
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu karakteristik yang dimiliki suatu perseroan terbatas (disebut juga dengan PT) adalah dimana pemegang saham mempunyai
tanggung jawab yang terbatas, artinya hanya bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang diambil dan disetornya saja. Kerugian yang
dilakukan oleh perseroan bukanlah menjadi tanggung jawab dari pemegang saham seluruhnya.
Hukum Perseroan di Indonesia mengadopsi teori Piercing The Corporate Veil, maksud dari teori ini adalah bahwa dalam keadaan tertentu tanggung jawab terbatas dari pemegang saham dapat hilang
atau hapus, keadaan yang dimaksud telah dijabarkan dalam pasal 3 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Selanjutnya disingkat dengan UUPT) dan dalam keadaan yang disebutkan dalam pasal tersebut pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi. Bagaimana dengan organ perseroan lainnya, seperti Direksi dan Dewan Komisaris. Apakah juga memiliki tanggung jawab terbatas
yang sama seperti yang dimiliki oleh pemegang saham. Permasalahan ini timbul karena dalam UUPT tidak dinyatakan secara tegas bahwa
direksi dan komisaris memiliki tanggung jawab yang terbatas. Oleh Karena itu, penulis menjabarkan pasal-pasal yang terdapat dalam
UUPT menyangkut bahwa sebenarnya Direksi dan Komisaris memilikitanggung jawab yang sama seperti yang dimiliki oleh pemegang saham. Direksi dan Komisaris juga dapat bertanggung jawab secara
pribadi (tanggung renteng) apabila secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian yang disebabkan karena adanya kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh Direksi atau Komisaris yang
bersangkutan. Teori ini berkaitan dengan bagaimana organ perseroan dalam menjalankan kegiatan sebagai tugas dan kewajibannya. untuk
itu, penulis mencoba mencari penyebab dan memberikan solusi
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)