Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:27 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab Pemberi Waralaba terhadap Penerima Waralaba dalam Hubungan Kelangsungan Usaha (Studi Kasus Waralaba Salon antara PT. X dan Y)
Bibliografi
Author: MYRZA, R HABIB ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: Perjanjian; Waralaba; Prospektus Penawaran
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Habib Myrza's Undergraduate Theses Undergraduated Theses.pdf (252.08KB; 22 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2682
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Satu dari beberapa syarat untuk melaksanakan Perjanjian Waralaba, adalah kewajiban Pemberi Waralaba untuk memberikan Prospektus Penawaran kepada Penerima Waralaba. Prospektus Penawaran tersebut akan menjadi pegangan dan merupakan salah satu bahan pertimbangan
bagi calon Penerima Waralaba untuk membeli hak waralaba dari Pemberi Waralaba. Prospektus Penawaran akan memberikan informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan Pemberi Waralaba, juga keberhasilan dan kegagalan selama menjalankan waralaba. Dengan menggunakan metoda yuridis normatif, Penulis mengangkat
permasalahan yaitu Perjanjian Waralaba antara PT. X dan Y tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai waralaba, yaitu Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI NO. 42 Tahun 2007, serta penyelesaian pelanggaran Prospektus Penawaran Waralaba yang terjadi antara PT.X dan Y. Penyimpangan yang terjadi adalah, sebelum mengadakan Perjanjian Waralaba, Pemberi Waralaba tidak memberikan Prospektus Penawaran secara lengkap berkaitan dengan
usahanya dan bagaimanakah tanggung jawab Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba atas tidak diberikannya Prospektus Penawaran secara lengkap. Padahal Prospektus Penawaran sangat
penting artinya bagi Penerima Waralaba, dan merupakan kewajiban Pemberi Waralaba untuk memberikannya. Oleh karena itu, mengingat
pentingnya Pemberi Waralaba memberikan Prospektus Penawaran kepada Penerima Waralaba untuk memulai usaha salon tersebut, Penulis menyimpulkan bahwa dalam hubungan antara PT. X dan Y Perjanjian Waralaba tersebut adalah cacat hukum serta tidak patut
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)