Anda belum login :: 24 Nov 2024 19:07 WIB
Detail
BukuPengaruh Prinsip Self Determination terhadap Kedaulatan Negara dan Gerakan Separatisme Pada Suatu Negara
Bibliografi
Author: M, B ANGELITA KANYA ; Puspita, Natalia Yeti (Advisor)
Topik: Self Determination; Kedaulatan; Separatisme
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: B Angelita Kanya Manohara's Undergraduate Theses.pdf (355.38KB; 23 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2681
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Prinsip self determination pertama kali dicantumkan di dalam Pasal 1 ayat 2 Piagam PBB yang menegaskan penghormatan prinsip hak yang sama dan menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa. Prinsip ini dapat diterapkan ke dalam 2 kondisi, pertama kepada suatu negara berdaulat (internal self determination) dan kepada suatu entitas
yang belum merdeka (eksternal self determination). Penerapan prinsip ini sering
menjadi kontroversi tersendiri, terutama eksternal self determination, karena bisa menjadi bumerang bagi kedaulatan suatu negara. Salah satunya adalah mengenai gerakan separatisme yang dilakukan oleh kelompok minoritas di negara Serbia di wilayah Kosovo, yang terdiri dari etnis Albania, dan menamakan dirinya Kosovo
Liberation Army. Sejak awal 1990 hingga awal tahun 2000 telah terjadi konflik antaretnis di wilayah Kosovo, Serbia, yang mengakibatkan pembantaian besar-besaran etnis-etnis tertentu di wilayah tersebut dan meluas ke wilayah-wilayah sekitarnya. Konflik ini disebabkan karena terjadi gerakan separatisme di wilayah Kosovo oleh
Kosovo Liberation Army yang mengusung prinsip self determination dan menginginkan kemerdekaan di wilayah tersebut dan mendirikan suatu Negara Albania Raya seperti yang terjadi pada masa Perang Dunia Kedua. Konflik ini menarik perhatian dunia internasional, PBB pada khususnya karena di dalamnya sudah terjadi banyak kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Slobodan Milosevic, yang merupakan Presiden Serbia (1989-1997) dan Yugoslavia (1997-2000), dan nasibnya berakhir
dengan disidang dengan dakwaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukannya di Kosovo di Pengadilan Internasional untuk Bekas Yugoslavia. Berdasarkan Resolusi PBB No.1244 tahun 1999, konflik Kosovo berakhir
dengan dinyatakannya Kosovo sebagai wilayah Protektorat PBB dan sejak saat itu proses perdamaian Kosovo ditangani PBB, yang pelaksanaannya diwakili oleh Utusan Khusus Sekjen PBB yaitu Martti Ahtisaari. Setelah menempuh perjalanan yang cukup panjang, pada 17 Februari 2008 Kosovo akhirnya menyatakan kemerdekaannya atas Serbia
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)