Anda belum login :: 27 Nov 2024 19:38 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab Dokter Atas Perjanjian Dokter dengan Pasien Mengenai Pelaksanaan Transplantansi Organ Tubuh
Bibliografi
Author: YULISTIANI, HELDA ; Halim, A. Ridwan (Advisor)
Topik: Tanggung Jawab Dokter
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Helda Yulistiani's Undergraduated Theses.pdf (393.46KB; 18 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2680
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada zaman sekarang dunia kedokteran sudah berkembang dari hari ke hari seiring dengan perkembangannya teknologi. Berbagai alat untuk mendeteksi penyakit samapai alat untuk menyembuhkan penyakit pun ditemukan silih berganti. Masalah transplantansi organ tubuh manusia sebagai hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran berkaitan erat dengan 2 hak dasar manusia yang terdapat di dalam bidang kesehatan yaitu hak dasar individu dan hak dasar sosial. Dari hak atas pelayanan medis inilah timbul hak antara dokter sebagai pemberi pelayanan medis dan pasien sebagai penerima pelayanan medis dalam suatu perikatan yang dikenal dengan istilah kontrak atau transaksi terapeutik yaitu suatu kontrak penyembuhan antara dokter dan pasien yang didasarkan pada pasal 1320 KUHPerdata. Menurut pasal 1320 KUHPerdata bahwa suatu perjanjian dapat dinyatakan sah apabila memenuhi 4 (empat) syarat yaitu sepakat, cakap mengenai suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Jika perjanjian terapeutik telah memenuhi syarat sahnya perjanjian maka semua kewajiban yang timbul mengikat bagi para pihak, baik dokter maupun pasien dan apabila seorang dokter tidak memenuhi kewajibannya maka ia akan dinyatakan wanprestasi dan apabila menyalahgunakan haknya atau melampaui haknya yang disebut perbuatan melanggar hokum maka dokter tersebut harus bertanggung jawab dalam bentuk ganti rugi secara materi maupun immaterial. Bentuk ganti rugi dalam hal ini juga dapat dibedakan berdasarkan wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum. Apabila ganti rugi timbul dikarenakan wanprestasi maka pihak yang dirugikan dapat tetap meminta pelaksanaan perjanjian meskipun telah terlamabat atau dapat meminta penggantian biaya, kerugian, bunga, serta pelaksanaan perjanjian atau pihak yang dirugikan dapat meminta pemabatalan perjanjian disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga. Untuk rugi yang dikarenakan perbuatan melanggar hukum dapat dilakukan penuntutan ganti rugi langsung tidak harus menunggu teguran seperti dalam wanprestasi
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)