Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:32 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tanggung Jawab Pengelola Rumah Susun Berkaitan Dengan Fasilitas Umum Di Rumah Susun X
Bibliografi
Author:
HAYATI, KEUMALA
;
Halim, A. Ridwan
(Advisor)
Topik:
Tanggung jawab
;
Pengelola Rumah Susun
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2009
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Keumala Hayati Undergraduated Theses.pdf
(249.68KB;
35 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2679
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Rumah susun memiliki fasilitas umum yang dapat menunjang aktifitas para penghuni rumah susun tersebut. Dengan adanya fasilitas umum tersebut, maka diperlukan pemeliharaan dan perawatan atas fasilitas tersebut. Oleh karena itu Perhimpunan Penghuni Rumah Susun membentuk suatu lembaga yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan rumah susun yang dikenal sebagai Badan Pengelola Rumah Susun. Dengan adanya tugas-tugas yang dimiliki oleh badan pengelola tersebut maka dapat dinilai apakah badan pengelola tersebut telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang seharusnya atau belum. Pada rumah susun X, yang menjadi anggota dalam Badan Pengelola Rumah Susun adalah juga merupakan anggota Perhimpunan Penghuni Rumah Susun. Jabatan rangkap tersebut dikarenakan keterbatasan biaya dan kekurangan anggota. Sebenarnya jabatan rangkap ini tidak boleh dilakukan, karena selain membuat tidak fokusnya kinerja Perhimpunan Penghuni Rumah Susun X dan Pengelola Rumah Susun X tetapi juga rangkap jabatan ini menurut struktur hukum tidak benar karena hanya ada satu pihak yang sekaligus yang bekerja atau berusaha namum kepada dia juga dalam arti pihaknya sendiri yang menerima pertanggung jawaban dari apa yang telah dikerjakan. Pelaksanaan tanggung jawab pengelola Rumah Susun X terdiri dari 3(tiga) bagian, yaitu kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan. Agar dapat melaksanakan tugas-tugas dan perawatan, pihak pengelola menetapkan biaya iuran kepada penghuni sebesar enam puluh ribu rupiah (Rp 60.000,-). Menurut wawancara yang dilakukan oleh penulis, kinerja para pengelola di Rumah Susun X dinilai sangat baik dalam menjalankan tugasnya, tetapi tedapat kejanggalan dalam keanggotaann perhimpunan Penghuni Rumah Susun X dengan Pengelola Rumah Susun X.. Dan terjadi pelanggaran pada para penghuni dalam melakukan kewajiban-kewajibannya, seperti terlambat membayarkan iuran bulanan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)