Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:08 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Antara Penerbang Dengan PT Garuda Indonesia
Bibliografi
Author:
PRATISTHITA, I DEWA AYU MADE
;
Wahjana, Laurentius Boedi
(Advisor)
Topik:
Perjanjian Kerja Penerbang
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2009
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
I Dewa Ayu Made Pratisthita's Undergraduate Theses.pdf
(52.07KB;
20 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2678
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian merupakan kesepakatan antara dua (atau lebih) pihak, di mana satu atau lebih pihak dalam perjanjian mengikatkan diri untuk melakukan suatu prestasi terhadap pihak lainnya. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Ketentuan pasal 1313 Buku III menyatakan bahwa: suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam suatu perjanjian kerja maka perjanjian dilakukan antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Isi perjanjian tersebut harus dilaksanakan secara benar oleh para pihak. Dalam pembahasan ini memfokuskan pada hubungan kerja antara Penerbang sebagaipekerja dengan PT Garuda Indonesia sebagai pemberi kerja. Namun dalampelaksanaannya ternyata tidak berjalan lancar dikarenakan mantan pegawai PT Garuda Indonesia banyak yang bekerja pada Perusahaan Penerbangan lain yang mayoritas adalah competitor (saingan) PT Garuda Indonesia, sementara pihak Perusahaan merasa dibebani tanggung jawab dengan tetap memberikan fasilitas kesehatan dan konsesi terbang, sehingga melatar belakangi pihak Perusahaan untuk memberlakukan SK No. DI/SKEP/5190/05 pada tanggal 13 Oktober 2005 tanpa melalui persetujuan/mufakat dari para pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yakni dengan pihak Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.25 second(s)