Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:06 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Pada Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat
Bibliografi
Author:
TJANGAU, HASUGIANTO
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Pembatalan Sertifikat Tanah
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2009
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Hasugianto Undergraduated Theses.pdf
(227.25KB;
63 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2675
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Sertifikat tanah adalah merupakan alat bukti hak atas tanah yang kuat dan selama tidak ada alat bukti lain yang dapat membuktikan bahwa kebenaran dari isi Sertifikat itu salah atau tidak benarmaka segala sesuatu yang terdapat didalam isi atau merupakan bagian dari sertifikat tersebut haruslah dianggap benar, akan tetapi pada kenyataannya banyak terjadi kesalahan dalam pembuatan suatu sertifikat. Adalah BPN atau yang dikenal sebagai Badan Pertanahan Nasional yang merupakan Instansi Pemerintah yang bertugas untuk mengeluarkan suatu Sertifikat Hak Milik Atas Tanah dan juga turut bertanggung jawab apabila terjadi suatu kesalahan dalam mengeluarkan suatu Sertifikat. Pembatalan suatu Sertifikat Hak Milik Atas Tanah yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional disebabkan oleh adanya faktor-faktor yaitu, karena adanya cacat hukum administratif dan karena mengikuti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap. Adanya cacat hukum administratif biasanya disebabkan oleh adanya kelalaian dari para pihak ataupun juga petugas kantor BPN yang menangani masalah pembuatan Sertifikat Tanah tersebut, untuk itu proses pengecekan merupakan hal yang sangat penting pada saat pembuatan suatu Sertifikat dan diperlukan adanya sanksi yang tegas bagi para pihak yang terkait didalamnya. Dan dalam hal mengikuti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, didalamnya suatu proses pembuktian menjadi hal yang sangat penting untuk dapat melindungi pemilik tanah yang sebenarnya dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab serta kewenangan hakim untuk memutuskan suatu sengketa yang telah masuk dan diselesaikan dalam proses pengadilan, yang mana putusan tersebut sifatnya mengikat para pihak yang terkait didalamnya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)