Hubungan antara pasien dengan dokter adalah suatu perikatan yang dalam hukum kesehatan disebut dengan istilah kontrak terapeutik, yang didasari oleh suasana saling percaya, aman, danbebas. Kontrak Terapeutik sebagai suatu perikatan tunduk pada syarat sahnya perikatan yang diatur dalam Pasal 1320 KUHP. Kontrak terapeutik antara pasien dengan dokter bertumpu pada dua macam hak dasar manusia dalam bidang kesehatan yaitu hak-hak dasar sosial dan hak-hak dasar individu. Dalam hak dasar sosial terdapat The Right to Health Care, sedangkan dari hak dasar individu adalah The Right of Self Determination (TROS). The Right of Self Determination yang ditemukan dalam The Universal Declaration of Human Right 1948 melahirkan hak individu lain, salah satunya adalah hak atas Privacy yaitu hak atas kerahasiaan pribadi misalnya hak atas rahasia kedokteran. Rahasia kedokteran juga diatur dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, sehingga dokter mempunyai kewajiban untuk menjaga rahasia si pasien yang terdapat dalam rekam medis. Apabila dokter tersebut melanggar, pasien dapat mengajukan gugatan atas itu. |