Anda belum login :: 30 Nov 2024 14:49 WIB
Detail
BukuPraktek Pelayanan Kesehatan Yang Berfungsi Sosial Dikaitkan Dengan Tindakan Komersialisasi Rumah Sakit (Khususnya Rumah Sakit Swasta)
Bibliografi
Author: CAROLINE, LAURA ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Pelayanan Kesehatan; Rumah Sakit Swasta
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2667
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada dasarnya Rumah Sakit pemerintah maupun swasta merupakan sarana kesehatan yang mempunyai kewajiban memberikan pelayanan kesehatan kepada setiap Warga Negara Indonesia tanpa membedakan status, ras, suku, domisili, dan lain sebagainnya dan lebih menitikberatkan pada sifat kemanusiaan (sosial). Pelayanan kesehatan merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan baik perseorangan, maupun kelompok atau masyarakat secara keseluruhan. Pada awalnya Rumah Sakit bersifat sosial (amal) di dalam memberikan pelayanan kesehatan, namun kemudian sekarang ini berubah kenyataannya menjadi bersifat social ekonomi (komersil). Hal ini tidak dapat dihindari karena keterbatasan dana selama ini memberikan pengaruh yang berarti dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan Rumah Sakit. Secara objektif seluruh proses pelayanan kesehatan di Rumah Sakit memerlukan biaya tinggi, oleh karena itu Rumah Sakit berusaha meningkatkan pendapatan agar menutupi biaya operasionalnya karena tanpa dana atau modal maka Rumah Sakit Swasta tidak mampu bertahan.Hal ini berdampak kurang baik kepada setiap lapisan masyarakat terlebih lagi masyarakat yang kurang mampu yang ingin berobat ke Rumah Sakit swasta namun tidak dapat tercapai karena biaya pengobatan yang terlampau tinggi. Rumah Sakit swasta sebagai sarana pelayanan kesehatan belum sepenuhnya dapat menjalankan maupun melaksanakan fungsi sosialnya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 378/ MENKES/ PER/ V/ 1993 bagi masyarakat yang kurang mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Hal ini dapat dilihat dari masih adanya Rumah Sakit yang menolak memberikan pertolongan gawat darurat (emergency ) kepada masyarakat kurang mampu, dari segi penyediaan tempat tidur untuk perawatan kelas III / kelas terendah dan hal lainnya juga terlihat dari kunjungan yang dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya yang kurang mampu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)