Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:31 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Pembatalan Putusan Arbitrase Indonesian Oleh Pengadilan Negeri Dalam Hubungan Dengan Perjanjian Yang Berklausul Arbitrase
Bibliografi
Author: DOWA, YEREMIAS ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Pembatalan Putusan Arbitrase
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yeremias Dowa's Undergraduate Theses.pdf (155.77KB; 79 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2662
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa agang di luar pengadilan yang secara sah diatur dalam penjelasan pasal 3 ayat (1) Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar Pengadilan
atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase) tetap diperbolehkan. Namun satu hal yang harus tetap diperhatikan adalah mengenai kewenangan dari badan arbitrase untuk
memeriksa dan memutus suatu perkara yang diserahkan kepadanya oleh para pihak yang bersengketa. Undangundang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa
dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus dibuat secara tertulis. Perjanjian tertulis
tersebut akan menjadi foundation stone bagi badan arbitrase untuk memeriksa dan mengadili sengketa yang diserahkan kepadanya. Selain itu, perjanjian tertulis melahirkan suatu konsekuensi hukum yang mengikat para pihak dimana para pihak dilarang mengajukan penyelesaian sengketa ke pengadilan negeri. Namun, penyelesaian sengketa melalui
arbitrase seringkali menimbulkan masalah karena masih adanya kewenangan pengadilan untuk ikut campur dalam seluruh proses arbitrase. Masalah yang paling mendasar dalam hubungan antara pengadilan dan lembaga arbitrase adalah terbukanya kewenangan pengadilan dalam memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh arbitrase. Konsekuensi hukum akibat pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan negeri atas putusan arbitrase yang telah
berkekuatan hukum tersebut dapat berdampak pada batalnya putusan arbitrase yang sifatnya final dan mengikat
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)