Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:50 WIB
Detail
BukuGratifikasi Tindak Pidana Penyertaan Tidak Langsung ditinjau dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2001...
Bibliografi
Author: ANDIASWORO, R M ; Fransiska, Asmin (Advisor)
Topik: Gratifikasi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2661
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Di dalam sistem hukum di Indonesia dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan dari Undang-Undang No. 31 Tahun
1999 tentang pemberantasan Tipikor Pasal 12 B ayat (1) pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi,
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut
baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Pemberian hadiah sebagai suatu perbuatan atau tindakan seseorang yang memberikan sesuatu uang atau benda, kepada orang lain tentu saja hal tersebut diperbolehkan. Namun, jika pemberian tersebut dengan harapan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari
pejabat yang diberi hadiah, maka pemberian itu tidak hanya sekedar ucapan selamat atau tanda terima kasih. Akan tetapi sebagai suatu usaha
untuk memperoleh keuntungan dari pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitasnya, adalah
sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan dan hal ini termasuk dalam pengertian gratifikasi. Urip Tri Gunawan tertangkap tangan oleh penyidik
KPK setelah bertemu dengan Artalyta Suryani dirumah kediaman Sjamsul Nursalim. Dari hasil penangkapan dan pemeriksaan tersebut, penyidik
KPK mendapatkan uang senilai USD 660,000.00 (Enam ratus enam puluh ribu Dollar Amerika) di dalam mobil Urip. Sehari setelah itu Artalyta
ditangkap oleh petugas KPK pada 3 Maret 2008, dan dua hari setelah keluarnya putusan penghentian penyelidikan dari Kejaksaan Agung
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)