Di dalam sistem hukum di Indonesia dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Pasal 12 B ayat (1) pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Pemberian hadiah sebagai suatu perbuatan atau tindakan seseorang yang memberikan sesuatu uang atau benda, kepada orang lain tentu saja hal tersebut diperbolehkan. Namun, jika pemberian tersebut dengan harapan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah, maka pemberian itu tidak hanya sekedar ucapan selamat atau tanda terima kasih. Akan tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dari pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitasnya, adalah sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan dan hal ini termasuk dalam pengertian gratifikasi. Urip Tri Gunawan tertangkap tangan oleh penyidik KPK setelah bertemu dengan Artalyta Suryani dirumah kediaman Sjamsul Nursalim. Dari hasil penangkapan dan pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendapatkan uang senilai USD 660,000.00 (Enam ratus enam puluh ribu Dollar Amerika) di dalam mobil Urip. Sehari setelah itu Artalyta ditangkap oleh petugas KPK pada 3 Maret 2008, dan dua hari setelah keluarnya putusan penghentian penyelidikan dari Kejaksaan Agung |