Dalam perkembangan perdagangan dunia, yang terarah pada perdagangan bebas, maka Indonesia sebagai negara berkembang terus berusaha mengimbanginya, dengan membuka peluang bisnis bagi masyarakat. Peluang ini ditanggapi secara positif, dibuktikan dengan munculnya berbagai sistem perdagangan dan salah satu yang sedang berkembang pesat adalah bisnis Multi-Level Marketing (MLM). Dimana daya tarik dari sistem ini adalah penghasilan dari dua sumber, yakni: selisih harga produk yang dipasarkan dan rabat yang akan didapat dari perusahaan sesuai dengan tingkatan yang diperolehnya. Oleh karenanya potensi penghasilan dari bisnis ini sangatlah besar dan yang perlu kita ingat penghasilan adalah salah satu obyek pajak yang berpengaruh besar dalam penghasilan pajak Negara. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah: (1) Aspek pajak pada perusahaan MLM, yang memiliki sistem berbeda (lebih rumit) dengan perusahaan bisnis lainnya; (2) Status dari distributor MLM. Pada penulisan ini, penulis menggunakan metode deskriptif. Sejauh ini pembangunan peraturan khusus mengenai MLM masih mendahului perkembangan usaha MLM, namun perkembangan usaha MLM semakin pesat sedangkan pembangunan peraturan bergerak konstan. Sehingga dikhawatirkan lambat laun perkembangan usaha MLM tidak dapat tercover. Sedangkan status distributor MLM atau “mitra usaha” adalah pengusaha, sebagaimana dijelaskan dalam peraturan menteri perdagangan dimana mitra usaha tidak masuk dalam skema perusahaan. Dengan adanya perubahan sistem perpajakan Indonesia dari official assessment ke self assessment, mengharuskan pemerintah untuk lebih memperhatikan pengawasan penerapan pajak. Hal ini menjelaskan bahwa, meskipun telah dibuat peraturan yang ideal, namun tanpa diimbangi dengan pengawasan yang tepat, peraturan tidak dapat berjalan dengan baik dan fungsi pajak pun sulit tercapai. Sehingga dibutuhkan peraturan khusus dalam praktek pengawasan |