Belakangan ini sering terjadi sengketa konsumen yang mempermasalahkan mengenai tidak tercantumnya informasi yang baik, benar, jelas dan akurat mengenai suatu barang dan/atau jasa yang ditawarkan dipasaran. Padahal pencantuman informasi tersebut sangatlah di perlukan sebagai acuan konsumen sebelum ia memilih untuk membeli barang dan/atau jasa yang ditawarkan dipasaran. Sengketa konsumen yang dibahas dalam skripsi ini adalah sengketa konsumen mengenai jasa SMS Premium, dimana yang diperjualbelikan berupa jasa pelayanan dalam penyediaan konten. Dalam sengketa konsumen ini ada beberapa hak konsumen yang dilanggar sehingga konsumen harus menempuh upaya hukum guna ditegakkannya hak-hak yang seharusnya diperolehnya. Hak tersebut antara lain adalah mengenai Hak atas pencantuman informasi yang baik, benar, jelas dan akurat pada suatu produk barang dan/atau jasa, dan Hak atas ganti rugi bila terlangarnya hak konsumen. Oleh karena itu konsumen yang merasa dirugikan haknya tersebut, dalam hal ini Lani puspita menempuh jalur hukum untuk terpenuhinya hak-hak yang seharusnya didapatkannya dengan cara penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur non litigasi yang menurutnya lebih menghemat biaya dan waktu. Hingga akhirnya Lani puspita mendapatkan ganti rugi yang seharusnya di perolehnya atas kerugian yang dideritanya tersebut. |