Indonesia sebagai negara yang berkembang sedang melaksanakan pembangunan untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan merata. Pembangunan ini dilakukan dalam segala bidang, misalnya bidang politik, sosial, budaya, pertahanan, keamanan dan meliputi juga bidang perekonomian. Seiring dengan bertumbuhnya perekonomian dunia dalam abad ke 21 ini, Kegiatan perekonomian menjadi sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa. Demikian pula yang terjadi dalam roda pembangunan Bangsa Indonesia pada saat ini, sangat terlihat bahwa Indonesia juga mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat, dalam hal ini masyarakat Indonesia telah menyadari betapa pentingnya kegiatan perekonomian yang ada saat ini. Salah satu aspek yang penting dalam perekonomian adalah perjanjian. Pada umumnya kelangsungan ikatan kerjasama antara pelaku bisnis yang satu dengan pelaku bisnis yang lainnya akan terjalin apabila kedua belah pihak telah menemukan suatu kesamaan dan merasa saling membutuhkan satu sama lain, pada tahap ini para pelaku bisnis akan membuat sebuah perjanjian yang merangkum tentang kesepakatan diantara kedua belah pihak. Dalam kenyataannya pembuatan perjanjian antara para pelaku bisnis juga mengalami perkembangan, diantaranya pembuatan perjanjian bisnis tersebut dituangkan dalam sebuah memorandum of understanding, dimana memorandum of understanding tidak dikenal dalam hukum konvensional Indonesia. Untuk itu penulis akan meneliti dan membahas bagaimana kedudukan memorandum of understanding dipandang dalam perspektif hukum Indonesia, merujuk pada Kitab undang-undang hukum perdata. |