Pencurian merupakan tindak pidana yang dapat merugikan orang lain. Salah satu tindak pidana pencurian dilakukan dengan cara kekerasan. Pencurian dengan kekerasan merupakan pencurian yang dilakukan dengan disertai kekerasan terhadap korbannya. Biasanya pencurian ini dilakukan oleh dua orang atau lebih. Pencurian dengan kekerasan biasanya dilakukan dengan cara penodongan, perampasan, penjambretan, perampokan, dan pembajakan. Latar belakang seseorang untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan diantaranya adalah faktor ekonomi, terbatasnya lapangan pekerjaan, ingin mendapatkan uang dengan mudah, lingkungan dan kesenjangan sosial. Dalam usaha penanggulangan pencurian dengan kekerasan pihak Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan melakukan usaha preventif dan repesif serta berbagai operasi rutin maupun khusus. Dari berbagai usaha penanggulangan yang dilakukan didapatkan berbagai macam barang bukti yang didapat dari pelaku. Tata cara yang dilakukan Pihak Kepolisian Resort Jakarta Selatan ada 3 (tiga) tahap yaitu penyidikan, penangkapan dan penahanan. Dari semuanya itu terdapat hambatan-hambatan baik dari dalam maupun dari luar tubuh pihak Kepolisian seperti kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Kepolisian dan kurangnya kepedulian masyarakat untuk membantu tugas Kepolisian dalam menanggulangi tindak kejahatan yang terjadi. |