Naval Medical Research Unit No.2 (NAMRU-2) adalah sebuah laboratorium penelitian biomedis yang meneliti penyakit menular demi kepentingan bersama Amerika Serikat, Departemen Kesehatan RI, dan komunitas kesehatan umum internasional. NAMRU-2 didirikan pada tahun 1970 sesuai permintaan Departemen Kesehatan RI dan berada di bawah Kedutaan Besar Amerika Serikat dan staf asingnya mendapatkan kekebalan diplomatik sebagaimana para diplomat, sedangkan menurut kedudukannya NAMRU II bukan bagian dari kegiatan diplomasi dan tidak melakukan aktivitas yang berhubungan dengan diplomasi.. Dengan adanya kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh staf asing NAMRU II maka badan peneliti tersebut telah melanggar aturan dalam Konvensi Wina 1961. Menurut Konvensi Wina 1963 mengenai hubungan konsuler, NAMRU-2 juga tidak termasuk sebagai perwakilan konsuler, karena tugas dan fungsinya tidak sama dengan fungsi dari perwakilan konsuler. Sehingga jika melihat dari Konvensi Wina 1963 seharusnya NAMRU-2 tidak berhak memiliki kekebalan diplomatik karena tugas dan fungsinya berbeda dari perwakilan konsuler. Menurut Konvensi New York 1969 tentang misi khusus, NAMRU-2 bukan bagian dari misi khusus, karena suatu perwakilan misi khusus pada prinsipnya harus berkebangsaan negara pengirim, akan tetapi keberadaan NAMRU-2 di Indonesia tidak diwakili oleh seluruh staf berkebangsaan Amerika saja, tetapi juga menggunakan tenaga staf dari Indonesia. Pada tahun 2005 perjanjian kerjasama antara Indonesia dengan Amerika Serikat telah berakhir, namun berbagai aktifitas dan kegiatan penelitian tetap dilakukan oleh NAMRU-2 meski perjanjian kerjasama telah berakhir. |