Anda belum login :: 27 Nov 2024 10:24 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Hukum Perjanjian Sewa-Menyewa Tempat Tower Pemancar Sinyal PT. Alcatel-Lucent
Bibliografi
Author:
LUKITO, MICHAEL HARTONO
;
Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu
(Advisor)
Topik:
Perjanjian Sewa-Menyewa
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2009
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Michael Hartono Lukito's Undergraduate Theses.pdf
(519.51KB;
34 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2647
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dewasa ini, sering kali kita melihat banyaknya dibangun tower-tower pemancar sinyal atau yang lebih dikenal dengan sebutan BTS di sekitar kita. Fenomena ini semakin terasa seiring dengan persaingan antar provider telepon selular yang semakin ketat. Semakin banyak bermunculan provider-provider baru juga sedikit banyak berpengaruh terhadap fenomena ini. Semakin banyak provider telepon selular berarti juga semakin banyak tower-tower pemancar sinyal yang harus dibangun. Kurangnya lahan di kota-kota besar membuat para provider untuk mencari cara untuk tetap dapat mendirikan BTS, salah satu caranya adalah dengan melakukan perjanjian sewa-menyewa untuk mendirikan BTS di atas lahan milik orang lain. Seperti halnya perjanjian-perjanjian pada umumnya, perjanjian sewa-menyewa ini juga tidak lepas dari beberapa permasalahan yang timbul seiring pelaksanaan perjanjian tersebut. Kurangnya peraturan yang mengatur tentang pembangunan BTS juga berperan terhadap timbulnya permasalahan-permasalahan tersebut. Permasalahan-permasalahan lain seperti persetujuan warga juga bisa menjadi kendala dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa tersebut. Dalam prakteknya ternyata banyak sekali kendala-kendala yang timbul seiring berjalannya perjanjian sewa-menyewa tersebut. Peraturan yang ada saat ini seperti tidak dapat mengakomodir laju pembangunan BTS yang semakin cepat.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)