Anda belum login :: 27 Nov 2024 12:27 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Bentuk dan pelaksanaan Ganti Rugi pada Kasus Pencemaran Lingkungan Akibat pembuangan Limbah B3 oleh PT. Dongwoo Environmental Indonesia di Cikarang Bekasi
Bibliografi
Author: SIAHAAN, STEVEN BUDI MULIA ; Sardadi, Johanes (Advisor)
Topik: Pelaksanaan dan Bentuk Ganti Rugi – Limbah B3.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Steven Budi Mulia Siahaan's Undergraduate Theses.pdf (213.38KB; 34 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2645
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Berkembangnya industrialisasi menimbulkan dampak positif dan negatif bagi lingkungan. Salah satu dampak negatif dari perkembangan industialisasi adalah terjadinya pencemaran lingkungan. PT. Dongwoo Environmental
Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan limbah. Dalam melaksanakan kegiatannya PT. Dongwoo Environmental Indonesia
tidak mengolah sisa limbah dengan baik dan menyuruh H. Awing pemilik usaha pengangkutan untuk membuang limbah tersebut ke media lingkungan, yaitu tanah kosong di Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara. Akibat pembuangan limbah B3 tersebut, mengakibatkan kurang lebih 90 warga Desa Pasir Gombong terganggu pencernaan dan pernafasannya, aktifitas warga terganggu, tanah disekitar lokasi pembuangan terkontaminasi limbah B3 sehingga air tanah tidak dapat digunakan oleh warga. Di dalam UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat dua cara
untuk menyelesaikan sengketa lingkungan hidup yaitu penyelesaian di pengadilan dan di luar pengadilan. Sesuai dengan PP No 54 tahun 2000
tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan, sengketa lingkungan hidup dapat
diselesaikan dengan menggunakan jasa pihak ketiga sebagai arbiter atau mediator. Bentuk ganti rugi yang dapat diberikan apabila terjadi kasus
pencemaran lingkungan adalah pemberian ganti rugi dan/atau melakukan tindakan pemulihan lingkungan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)