Pada masa sekarang setiap manusia rasanya membutuhkan lembaga asuransi jiwa sebagai lembaga yang menawarkan proteksi atas risiko yang mungkin terjadi apabila seseorang meninggal terlalu cepat atau hidup terlalu lama. Kemungkinan atas risiko kehilangan kemampuan finansial itulah yang akan ditanggung perusahaan asuransi jiwa berdasarkan nilai premi yang diperjanjikan. Lembaga asuransi jiwa merupakan salah satu contoh dari pelaku usaha. Setiap pelaku usaha bertujuan untuk menciptakan pelanggan atas barang dan/atau jasa yang ia jual. Terciptanya pelanggan yang maksimal hanya dapat dicapai melalui sistem pemasaran yang memadai. Salah satunya adalah metode pemasaran telemarketing. Telemarketing ialah metode pemasaran langsung yang dilakukan oleh telemarketer dengan calon nasabah potensial menggunakan telepon. Proses telemarketing yang menggunakan telepon dan tidak bertemu muka antara agen asuransi dengan calon tertanggung merupakan hal yang diluar kebiasaan pemasaran asuransi jiwa selama ini, dimana agen asuransi jiwa pasti bertemu dengan calon tertanggung. Lalu, bagaimana dasar hukum pelaksanaan metode telemarketing tersebut ditinjau dari sudut perikatannya?. Pada dasarnya perjanjian pertanggungan adalah perjanjian konsesual antara para pihak yang batasannya adalah sepanjang tidak melanggar undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Berkenaan dengan hal ini, penulis mengambil PT. Sun Life Financial Indonesia sebagai obyek penelitian karena perusahaan tersebut telah melaksanakan metode pemasaran produk asuransi jiwa melalui telemarketing. |