Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah amat jelas melindungi hak-hak konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak bekerja sendiri, artinya bahwa merujuk juga pada peraturan lain yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara. Dengan menggunakan beberapa peraturan diatas lebih mendukung Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen (penumpang) pesawat terbang apabila ada pihak konsumen yang dirugikan akibat pelaku usaha (maskapal penerbangan). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsurnen, setiap konsumen (penumpang) pesawat terbang yang dirugikan oleh pelaku usaha (maskapal penerbangan) karena hak-haknya diabaikan, dapat melakukan beberapa cara upaya dalarn penyelesaian kasusnya, yakni upaya damai yang sering disebut penyelesaian secara kekeluargaan. Upaya kedua adalah upaya hukum, baik melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen (penumpang) pesawat terbang dan pelaku usaha (maskapai penerbangan) maupun di lingkungan Peradilan Umum ditempat kedudukan konsumen |