Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:04 WIB
Detail
BukuPenggunaan Formalin Sebagai Bahan Pengawet Makanan Ditinjau Dari Hukum Pidana
Bibliografi
Author: SANTO, CHRIS ; Fransiska, Asmin (Advisor)
Topik: Formalin; Hukum Pidana; Pengawet Makanan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Chris Santo's Undergraduate Theses.pdf (251.29KB; 38 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2633
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Maraknya pemberitaan mengenai penggunaan formalin sebagai pengawet dalam bahan tambahan makanan mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan investigasi dan penyelidikan laboratorium. Dan sinilah diketahui banyak produk ikan asin, tahu dan mie basah yang beredar di masyarakat dinyatakan mengandung formalin. Hal ini mendorong penulis untuk meneliti penggunaan formalin sebagai pengawet makanan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Pemerintah melalui Kitab Undang-Undang Pidana yang didukung oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 168/Menkes/Per/X/1999 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX! 1988 tentang Bahan Tambahan Makanan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PERI2/2006 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya, telah menciptakan suatu perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen. Disisi lain, BPOM sebagai lembaga pemerintah non departemen berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap indikasi perbuatan melawan hukum di bidang makanan. Namun demikian, mengingat bahwa tindak pidana penyalahgunaan formalin sebagai bahan pengawet dalam bahan tambahan makanan dikategorikan sebagai tindak pidana aduan absolut, maka investigasi dan penyelidikan laboratorium oleh BPOM barn dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dan pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)