Anda belum login :: 24 Nov 2024 10:58 WIB
Detail
BukuPeranan Hak Paten Dalam Perlindungan Invensi di Bidang Teknologi (Perbandingan Hak Paten dan Paten Sederhana).
Bibliografi
Author: RUSLI, DIAHAYU UTAMI ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: Hak Paten dan Paten Sederhana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2630
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Disebabkan karena perkembangan teknologi dan adanya sumber daya alam yang melimpah maka dibutuhkan sistem perlindungan atas invensi di bidang teknologi yang disebut dengan hak Paten. Sistem Paten yang dikenal di Indonesia adalah Paten dan Paten Sederhana. Permasalahan yang dibahas adalah pertama, Apa sajakah unsur-unsur mutlak yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak Paten Biasa dan Paten Sederhana? Kedua,
Apakah peranan hak Paten dalam perlindungan invensi di bidang teknologi? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, adalah penelitian secara yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan yuridis empiris sebagai pendukung pendekatan
utama. Kesimpulan penelitian:Pertama, Unsur-unsur mutlak yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak Paten Biasa dan Paten Sederhana adalah (i) unsur kebaruan, langkah
inventif dan unsur penerapan dalam industri dalam pemberian Paten, (ii) objek Paten adalah temuan di bidang teknologi (invensi); bagi Paten Biasa berupa produk atau proses sedangkan Paten Sederhana berupa produk atau alat, (iii) subjek Paten diberikan pada penemu (inventor) berdasarkan pada orang yang pertama kali mengajukan permohonan, (iv) Cara memperoleh hak paten dan kewajiban mendaftarkan hak Paten dimintakan ke
Direktorat Jenderal Paten dengan mengajukan permohonan, (v) Pemeriksaan Substantif dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu, (vi) Bukti penerimaan hak Paten yang diterima oleh penemu (inventor) adalah sebuah Sertifikat Paten, (vii) Jangka waktu Paten Biasa 20 tahun dan Paten Sederhana 10 tahun dan tidak ada perpanjangan waktu. Kedua, Peranan hak Paten dalam perlindungan invensi di bidang teknologi adalah (i) Berguna untuk melarang pihak lain menggunakan invensi di bidang teknologi yang telah mendapat perlindungan hak Paten, kecuali apabila penggunaan tersebut atas persetujuan dari pemegang Paten dengan membayarkan royalty.
(ii) Berguna untuk mengawasi pihak lain apabila melakukan pelanggaran hak atas invensi yang telah diberi Paten.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.40625 second(s)