Disebabkan karena perkembangan teknologi dan adanya sumber daya alam yang melimpah maka dibutuhkan sistem perlindungan atas invensi di bidang teknologi yang disebut dengan hak Paten. Sistem Paten yang dikenal di Indonesia adalah Paten dan Paten Sederhana. Permasalahan yang dibahas adalah pertama, Apa sajakah unsur-unsur mutlak yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak Paten Biasa dan Paten Sederhana? Kedua, Apakah peranan hak Paten dalam perlindungan invensi di bidang teknologi? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, adalah penelitian secara yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan yuridis empiris sebagai pendukung pendekatan utama. Kesimpulan penelitian:Pertama, Unsur-unsur mutlak yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak Paten Biasa dan Paten Sederhana adalah (i) unsur kebaruan, langkah inventif dan unsur penerapan dalam industri dalam pemberian Paten, (ii) objek Paten adalah temuan di bidang teknologi (invensi); bagi Paten Biasa berupa produk atau proses sedangkan Paten Sederhana berupa produk atau alat, (iii) subjek Paten diberikan pada penemu (inventor) berdasarkan pada orang yang pertama kali mengajukan permohonan, (iv) Cara memperoleh hak paten dan kewajiban mendaftarkan hak Paten dimintakan ke Direktorat Jenderal Paten dengan mengajukan permohonan, (v) Pemeriksaan Substantif dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu, (vi) Bukti penerimaan hak Paten yang diterima oleh penemu (inventor) adalah sebuah Sertifikat Paten, (vii) Jangka waktu Paten Biasa 20 tahun dan Paten Sederhana 10 tahun dan tidak ada perpanjangan waktu. Kedua, Peranan hak Paten dalam perlindungan invensi di bidang teknologi adalah (i) Berguna untuk melarang pihak lain menggunakan invensi di bidang teknologi yang telah mendapat perlindungan hak Paten, kecuali apabila penggunaan tersebut atas persetujuan dari pemegang Paten dengan membayarkan royalty. (ii) Berguna untuk mengawasi pihak lain apabila melakukan pelanggaran hak atas invensi yang telah diberi Paten. |