Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:01 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-Undangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-79/PJ/2008)
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Business News vol. 53 no. 7776 (Feb. 2009)
,
page 21B-22B.
Topik:
Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis
;
Kesalahan Hitung
;
Pajak Bumi dan Bangunan
;
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
BB68.308
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)