Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:01 WIB
Detail
ArtikelPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-Undangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-79/PJ/2008)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 53 no. 7776 (Feb. 2009), page 21B-22B.
Topik: Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis; Kesalahan Hitung; Pajak Bumi dan Bangunan; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.308
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)