Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:36 WIB
Detail
ArtikelKetentuan Pasal PPh 21: Perlu di Up Date  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 20 (2009), page 34-41.
Topik: PPh Pasal 21; UU No.36 Tahun 2008; UU PPh 2008
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.53
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMulai tahun 2009 kita menggunakan UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh 2008) sebagai pijakan dalam menjalankan kewajiban PPh. Hingga kini, pemerintah memang belum banyak menerbitkan peraturan pelaksananya, padahal banyak perubahan yang signifikan dalam UU PPh 2008. Salah satunya terkait dengan aturan pelaksanan PPh Pasal 21.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)