Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu isu kesehatan masyarakat secara global. Hal ini dilihat dari jumlah kasus yang meningkat setiap tahun, dampak serius yang dialami korban baik fisik, psikis, maupun kematian, serta penyajian data yang kurang komprehensif. Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 1 mengenai Penghapusan KDRT, mendefinisikan KDRT sebagai setiap perbuatan terhadap individu, terutama perempuan yang mampu menimbulkan kesengsaraan baik, fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran rumah tangga, yang terjadi di lingkup rumah tangga (LBH APIK, 2007). Adanya dampak fisik, psikis, hingga kematian, menjadikan fenomena KDRT sebagai bagian dari isu kesehatan mental masyarakat yang patut untuk diteliti lebih lanjut. Mengingat bahwa korban KDRT memiliki risiko lebih tinggi mengalami masalah kesehatan fisik dan mental dibandingkan dengan individu yang tidak memiliki pengalaman KDRT (”Dampak Serius”, 2005). Selain itu, adanya risiko trauma dan penyembuhan jangka panjang pada koban KDRT (Kalibonso, 2003). Oleh karena itu, peneliti bermaksud untuk melihat gambaran pengalaman KDRT serta dampak bagi kesehatan mental istri yang menjadi korban KDRT di wilayah Jurang Mangu Barat. Jurang Mangu Barat merupakan wilayah dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan termasuk dalam SES (Status Ekonomi Sosial) menengah ke bawah. Menurut Kaunang (2007), KDRT sering terjadi pada keluarga dengan SES menengah ke bawah, sehingga melalui penjelasan tersebut dapat disimpulkan wilayah Jurang Mangu Barat berpotensi memiliki angka KDRT yang tinggi. Pada penelitian ini, untuk melihat gambaran pengalaman KDRT dan dampak kesehatan mental istri di Jurang Mangu Barat, peneliti akan menggunakan metode penelitian kuantitatif dan kualitatif. Metode kuantitatif mayor akan digunakan pada variabel pengalaman KDRT, dengan menggunakan CTS-2 (Revised Conflict Tactics Scales). Metode kualitatif akan digunakan pada variabel dampak kesehatan mental istri dengan menggunakan wawancara semi terstruktur. Selain itu, menggunakan metode pengambilan data berupa kunjungan langsung kepada responden, sehingga mampu menghasilkan data yang lebih komprehensif. Berdasarkan hasil penelitian ini, dari 100 orang responden, terdapat 76 istri (76%) memiliki pengalaman KDRT dalam kurun waktu setahun terakhir, 14 istri (14%) pernah mengalami KDRT tetapi tidak dalam kurun waktu setahun terakhir, dan 10 istri (10%) tidak pernah mengalami KDRT sepanjang hidupnya. Selain itu, terdapat 39 responden yang mengalami KDRT dengan 1 bentuk kekerasan dan 50 responden yang mengalami KDRT dengan bentuk kekerasan berlapis. Selain itu, didapat juga gambaran kondisi kesehatan mental istri korban KDRT. Hal ini dilihat dari aspek fisik, emosi, kognisi,sosial, dan spiritual korban. Sebagian dari korban mengalami luka, memar, pusing, stres, depresi, rendah diri, serta penurunan produktivitas kerja akibat tindak KDRT oleh suami. Oleh karena itu, melalui hasil penelitian disimpulkan bahwa angka KDRT di wilayah Jurang Mangu Barat cukup tinggi, serta terganggunya kesehatan mental istri yang memiliki pengalaman KDRT di wilayah tersebut |