Bila disimak dengan baik, maka kehadiran koperasi di Indonesia sebenarnya didorong oleh keinginan untuk memperbaiki ekonomi para bumi putera di tengah kancah dominasi ekonomi Pemerintahan Hindia Belanda, bangsa Cina, dan bangsa Timur lainnya seperti bangsa Arab, India, dan Iain-Iain. Kaum bumi putera tidak memiliki pengetahuan yang memadai untuk melakukan usaha-usaha sendiri. Mereka hanya kaya dengan pemilikan rasa kebangsaan, persaruan, dan keinginan untuk hidup lebih baik. Jalan (dianggap) terbaik untuk hidup lebih baik, maka mereka bergabung dalam suatu wadah usaha bersama yang bernafaskan kekeluargaan. Itulah wadah "koperasi". Ada banyak jenis koperasi yang tumbuh dan berkembang di Indonesia. Salah satunya adalah Koperasi Kredit (kopdit). Kopdit ini merupakan perkumpulan orang dalam suatu ikatan pemersatu dan bersepakat menabung uangnya bersama-sama untuk membentuk modal secara kolektif. Kumpulan modal secara kolektif ini, oleh wadah kopdit, dipinjamkan kepada setiap anggota yang membutuhkannya dengan tingkat bunga yang disepakati di dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dengan dasar saling percaya demikian, maka manfaat kehadiran Kopdit di tengah mereka cukup terasa. Perkembangan Kopdit selanjutnya hingga sekarang, lepas dari kontrol pemerintah. Dampaknya, di beberapa daerah Kopdit menjamur, bahkan ada yang sudah lama melakukan kegiatannya tetapi belum terdaftar sebagai Kopdit yang berkedudukan dan berkediaman dalam wilayah daerah yang bersangkutan. Mereka tampil ramai-ramai dengan nama Credit Union (CU) seperti di Kanada. Dalam dunia internasional, Kopdit memiliki wadah tersendiri, yakni WOCCU (World Council of Credit Union). Di Indonesia, wadah ini disebut BK3D (Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah). Tugas utama wadah ini adalah menjamin kerja sama antara Kopdit, khususnya soal pinjam meminjam, sehingga terbentuk Jalur Silang Pinjam (JSP) di antara Kopdit di Indonesia. JSP ini populer dengan nama "Inter-Lending Network Funds (ILNF)". Untuk memback-up keterjaminan ILNF ini, maka BK3P membentuk Daperma (Dana Perlindungan Bersama). Kedudukan Daperma sama dengan asuransi jaminan atas pinjaman di antara Kopdit. Pembangian Sisa Hasil Usaha (SHU) dialokasikan untuk cadangan, dana-dana, dan bagian untuk anggota. Bagian anggota mencakup balas jasa terhadap simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Umumnya AD (Anggaran Dasar) Kopdit mencantumkan SHU untuk anggota sebagai dividen. Perhitungan dividen ini didasarkan pada besar dan lamanya simpanan setiap anggota. Balas jasa pinjaman sendiri diberikan kepada setiap anggota karena partisipasinya melakukan pinjaman kepada Kopdit dan membayar bunga atas pinjaman tersebut. Pembayaran dividen dilakukan pada setiap akhir tahun. Kepada anggota atas dasar simpanan, yang disebut saham. Untuk memudahkan perhitungan simpanan atau saham, maka dihitung dalam unit saham. Nilai unit saham dimulai dari Rp. 200, Rp. 500, Rp. 1.000, Rp. 2.000, dan Rp. 5.000. Di sini unit saham penuh yang dicatat (diperhitungkan) dengan melakukan pembulatan ke bawah. Besarnya satuan rupiah untuk setiap unit saham, tidak ada yang boleh diberlakukan umum. Hal ini tergantung pada Kopdit yang bersangkutan (ketentuan RAT Kopdit). Lamanya saham tersimpan dalam Kopdit disebut umur saham (bulan saham), satuannya digunakan bulan penuh. Artinya tanggal penyetoran simpanan tidak mempengaruhi. Tahun bukunya dimulai 1 Januari dan berakhir berakhir 31 Desember (dua belas bulan) dalam tahun yang sama. Yang menarik minat peneliti, di sini, adalah hubungan antara simpanan dan pinjaman dengan jumlah dividen yang dibagikan. Diduga sementara, peningkatan jumlah simpanan dan pinjaman, akan meningkatkan jumlah dividen yang dibagikan, dan juga akan dapat diketahui jenis simpanan mana yang erat hubungannya dengan dividen (sangat potensial untuk menghasilkan dividen). Selanjutnya, peneliti juga ingin mengetahui seberapa jauh peran Kopdit mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para anggotanya (diukur berdasarkan persentase dividen yang dibagikan). di sini, diasumsikan bahwa makin besar jumlah dividen yang dibagikan makin tinggi taraf hidup dan kesejahteraan anggota Kopdit. |