Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:42 WIB
Detail
JurnalWarta Perundang-undangan vol. 21 no. 2850 (Mar. 2009)
Bibliografi
Topik: HUKUM; UNDANG-UNDANG; undang-undang; laporan keuangan; peraturan daerah; peraturan nasional; peraturan pemerintah; berita; warta; W80
Bahasa: (ID )    ISSN: 2089-7588    Year:: 2009    Bulan: 03    Edisi: 12 Mar 2009    
Penerbit: Antara (Lembaga Kantor Berita Nasional)
Jenis: Bulletin/Magazine
[Lihat daftar eksemplar jurnal Warta Perundang-undangan]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Artikel dalam koleksi ini
  1. Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tanggal 16 Januari 2009), halaman A1-A6
  2. Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tanggal 16 Januari 2009), halaman A7-A8
  3. Ketentuan Impor Besi Atau Baja (Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 08/M-DAG/PER/2/2009 tanggal 18 Februari 2009), halaman H1-H15
  4. Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009), halaman I1-I7
  5. Kriteria Penilaian Dan Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial/Program Bidang Ketenagakerjaan Dan Ketransmigrasian Tahun Anggaran 2008 (Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.112/MEN/V/2008 tanggal 29 Mei 2008), halaman R1-R4
  6. Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Barat Tahun 2009 (Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.581/2009 tanggal 18 Desember 2009), halaman KALTIM-1
  7. Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan Tahun 2009 (Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.582/2009 tanggal 18 Desember 2008), halaman KALTIM-2

 Edit Artikel
Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)