Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:26 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pemberian Hak Khusus Bagi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dalam Pasal 2 Ayat 5 RUU Kepailitan Akankah Membuat Perusahaan Asuransi Kebal Pailit?
Oleh:
Simanjuntak, Ricardo
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Hukum Bisnis vol. 22 no. 6 (2003)
,
page 50-58.
Topik:
Asuransi
;
reasuransi
;
kepailitan
;
utang-piutang.
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
JJ102.4
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pengadilan Niaga hanya berwenang memeriksa permohonan pailit apabila secara sederhana dapat dibuktikan bahwa utang termohon pailit tekah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)