Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:26 WIB
Detail
ArtikelPemberian Hak Khusus Bagi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dalam Pasal 2 Ayat 5 RUU Kepailitan Akankah Membuat Perusahaan Asuransi Kebal Pailit?  
Oleh: Simanjuntak, Ricardo
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 22 no. 6 (2003), page 50-58.
Topik: Asuransi; reasuransi; kepailitan; utang-piutang.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPengadilan Niaga hanya berwenang memeriksa permohonan pailit apabila secara sederhana dapat dibuktikan bahwa utang termohon pailit tekah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)