Potret layanan publik di Indonesia sampai saat ini masih menggambarkan citra layanan publik yang suram. Kualitas layanan maupun penyediaan layanan yang masih menyedihkan masih banyak ditemukan, antara lain tampak dari panjangya rantai birokrasi, masih banyaknya penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun tidak profesionalnya petugas dalam melayani masyarakat. Hal ini kemudian menjadi beban tambahan bagi masyarakat karena menjadi pemicu terjadinya ekonomi biaya tinggi. walaupun secara konstitusional sebenarnya hal ini merupakan kewajiban negara untuk melayani warganegaranya dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar dalam rangka pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Layanan publik hendaknya mendasarkan pada sifat profesionalisme, keterbukaan, partisipatif dan lebih mengutamakan kepentingan umum. |