Anda belum login :: 27 Nov 2024 12:20 WIB
Detail
BukuPeranan Sekunitisasi Aset Pada Bank Umum Dalam Penyaluran Kredit Properti Menurut Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Bibliografi
Author: OCTAVIA, CHRISTINA ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Pembiayaan; Perumahan; Sekuritisasi Aset
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Christina Octavia's Undergraduate Theses.pdf (544.58KB; 14 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2624
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu usaha perbankan adalah Kredit pemilikan Rumah (KPR). Di mana kredit ini pehinasannya berdurasi panjang antara 15 (lima belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. sedangkan durasi pendanaan bank yang berasal dan giro, tabungan dan deposito, paling lama satu tahun. Kesenjangan pendanaan jangka pendek dengan
kredit jangka panjang ini mengakibatkan terganggunya likuiditas bank. Cara untuk
menyeimbangkan sumber dan penggunaan dana perbankan tersebut adalah dengan instrumen Sekunitisasi Aset yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/4/PBI/2005 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset Bagi
Bank Umum. Sekunitisasi Aset ini adalah penerbitan surat berharga oleh penerbit efek beragun aset yang didasarkan pada pengalihan aset keuangan dan kreditur asal yang diikuti dengan pembayaran yang berasal dan hasil penjualan efek beragun aset kepada masyarakat. Bentuk konkret sekunitisasi aset berbasis KPR adalah pembiayaan sekunder perumahan (Secondary Mortgage Facility) yang diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana peranan dan prosedur yang dilakukan bank dalam proses sekunitisasi aset dalam ha! KPR mi? Serta bagaimana implementasi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tersebut saat ini? Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 dan secara rinci dijelaskan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/4IPBI/2005 Pasal 3, bahwa bank dapat berperan sebagai Kreditur Asal, Penyedia Kredit Pendukung, Penyedia Fasilitas
Likuidasi, Penyedia Jasa, Bank Kustodian, maupun Pemodal. Proses sekuritisasi aset KPR adalah dengan mentransfomiasi aset keuangan (piutang KPR) menjadi bentuk surat berhanga yaitu Efek Beragun Aset. Proses transformasi mi dilakukan oleh suatu Special Purpose Vehicle (SPy), yang dapat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Efek Beragun Aset ataupun badan hukum perseroan terbatas yang khusus didirikan
untuk mekanisme Sekuritisasi Aset. Dalam Pasal 4 Peraturan Presiden, SPY ini kemudian membeli kumpulan aset (piutang KPR) dan Kreditur Asal sekaligus menerbitkan Efek Beragun Aset untuk dapat ditawarkan melalui Penawaran Umum.
Dalam hal Penawaran Umum mi, SPY wajib menyampaikan Pemyataan Pendaftaran
kepada Bapepam beserta beberapa dokumen wajib lainnya. Implementasi dan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005, saat mi sedang menunggu hasil dan uji tuntas (due diligence) yang membutuhkan waktu sekitar enam bulan dan Bank
TabunganNegara mengajukan din sebagai proyek percontohan tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)