Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:32 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditinjau Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Bibliografi
Author:
PUTRI, AYU YANUANDARI
;
Silalahi, Udin
(Advisor)
Topik:
Monopoli Penyelenggaraan Haji
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ayu Yanuandari Putri's Undergraduate Theses.pdf
(653.48KB;
16 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2623
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Saat mi Pemenintab memegang peran yang sangat besar dalarn pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan ibadah haji yaitu menjalankan dua fungsi sekaligus, regulator dan operator. Selama ini Pemenintah tidak membuka
akses kepada pihak lain untuk masuk ke dalam pasar haji reguler dimana saat ini Pemerintah menguasai kuota haji reguler dan haji plus sebesar 95% dan untuk haji reguler sebesar 100%. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-
Undang Antimonopoli yang membenikan peluang yang sama kepada setiap pelaku usaha untuk melakukan kegiatan ekonominya. Walaupun di
dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji banyak yang bertentangan dengan Undang-Undang Antimonopoli, namun praktek monopoli yang dilakukan oleh Departemen Agama dikecualikan oleh Undang-undang Antimonopoli karena
berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Pasal 50 huruf (a), monopoli dikecualikan bagi perbuatan dan/atau perjanjian yang bertujuan
melaksanakan peraturan perundang-undangan. Dalam hal mi berarti melaksanakan Undang-undang Haji. Selain itu jika melihat Ketetapan MPR
Nomor III Tahun 2000 Tentang Tata Urutan Peraturan PerUndang-Undangan, dimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mempunyai posisi yang setara dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 sehingga Undang- Undang Antinionopoli tidak dapat rnenjangkau Undang-Undang Haji. Serta
Pasal 51 juga mengecualikan monopoli untuk kepentingan hidup orang banyak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)