Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:08 WIB
Detail
BukuTinjauan Hukum Tentang Jangka Waktu Penyelesaian Pelaksanaan Klaim Asuransi Yang Tidak Diatur Di Dalam Polis Serta Permasalahan Yang Timbul Di Dalam Praktek Serta Penyelesaianya Pada PT. Prudential Life Assurance
Bibliografi
Author: BINZAR, SOBRANI ; Suwignyo, Thomas (Advisor)
Topik: Penyelesaian; Jangka waktu; Klaim
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sobrani Binzar's Undergraduate Theses.pdf (245.96KB; 27 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2618
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Lembaga asuransi merupakan salah satu lembaga yang dapat berperan untuk meningkatkan kesehjateraan masyarakat, sesuai dengan amanat
pasal 33 ayat 4 dan 5 Undang-Undang dasar 1945 yang dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia no.25 tahun 2004 tentang Sistim
Perancanaan Pembangunan Nasional.Di dalam praktek kegiatan lembaga asuransi mengalami beberapa permasalahan hukum yang timbul misalnya
tentang tidak dicantumkannya klausula yang mengatur mengenai jangka waktu penyelesaian pelaksanaan perjanjian asuransi, selain itu polis juga
hampir tidak pernah dibaca oleh pihak tertanggung karena tulisan polis yang terlalu kecil dan bahasa polis yang susah dipahami, pihak tertanggung sering percaya begitu saja pada pihak financial agent Terdapat dua permasalahan yang timbul dalam klaim asuransi jiwa yakni tertanggung meninggal dunia dan ahli waris mengetahui bahwa tertanggung mempunyai polis dan tertanggung meninggal dunia dan ahli waris tidak mengetahuinya. Alasan tidak dicantumkannya klausula mengenai jangka waktu penyelesaian perjanjian asuransi disebabkan oleh
karena sulit untuk memprediksi jangka waktu yang digunakan untuk melakukan penelitian terhadap pihak tertanggung dalam penyelesaian klaim, dan seringkali tertanggung mempunyai lebih dari satu polis. Penyelesaian klaim asuransi dalam praktek sebagian besar diselesaikan oleh lembaga asuransi itu sendiri,namun tidak tertutup kemungkinan
bahwa penyelesaian klaim asuransi bisa dibawa ke lembaga peradilan baik peradilan umum maupun melalui Arbitrase dan Mediasi. Sengketa perjanjian asuransi sering menimbulkan ketidakpastian hukum, hal itu disebabkan oleh karena kasus sengketa tersebut bisa bersifat perdata maupun pidana, sehingga bisa terjadi kriminalisasi kasus perdata. Bagi masyarakat bisnis sengketa perjanjian asuransi lebih cocok diselesaikan melalui lembaga Arbitrase dan Mediasi
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)