Pada umumnya masyarakat mengalihkan risikonya dengan mengadakan persetujuan pertanggungan. Setelah diadakan persetujuan pertanggungan, maka tertanggung wajib membayar premi kepada penanggung, dengan imbalan bahwa apabila terjadi suatu peristiwa kebakaran yang menimpa bangunan pihak tertanggung, maka pihak penanggung akan mengganti kerugian yang diderita tertanggung akibat dari peristiwa kebakaran. Pengajuan klaim oleh tertanggung berkaitan erat dengan persyaratan yang diajukan oleh penanggung. Dalam pelaksanaannya. pihak tertanggung kurang dapat memahami persyaratan apa saja yang diperlukan dalam mengajukan klaim. Oleh karena itu seringkali terjadi konflik antara tertanggung dan penanggung, yang mengakibatkan masalah tersebut diselesaikan melalui jalur hukum. Persyaratan pengajuan klaim asuransi kebakaran pada PT.Asuransi Jasa Indonesia telah sesuai dengan asas kebebasan berkontrak. Dalam pemenuhan klaim, tertanggung menginginkan proses yang cepat dan mudah, tetapi di pihak penanggung hal itu tidak mudah tanpa ditunjang dengan dokumen yang lengkap sebagai pembuktiannya. Apabila hak tertanggung merasa dirugikan, maka ia dapat mengajukan sengketanya ke pengadilan dan dapat pula melalui badan arbitrase. Oleh karena itu, sebaiknya diperlukan adanya perubahan dalam surat penutupan asuransi kebakaran pada PT.Asuransi Jasindo, supaya tidak membingungkan, seakan-akan terlihat menjebak mengingat tertanggung adalah orang yang awam terhadap dunia perasuransian. Tertanggung harus jeli terhadap apa saja persyaratan yang harus dipenuhi, bila tidak mengerti berusaha untuk menanyakannya kepada pihak penanggung agar tidak timbul masalah di kemudian hari |