Anda belum login :: 23 Nov 2024 15:29 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Hak Ulayat Tanah Di Papua Ditinjau Dari Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (Kasus Freeport)
Bibliografi
Author:
LEONITA, ELIZABETH KARINA
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Hak Ulayat Masyarakat Adat
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Elizabeth Karina's Undergraduate Theses.pdf
(311.61KB;
37 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2607
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Hukum adat merupakan sumber utama hukum pertanahan di Indonesia, dan hukum adat merupakan dasar dari Undang-Undang Pokok Agraria. Tetapi permasalahan terhadap hak kepemilikan atas tanah dalam masyarakat adat di Indonesia sampai saat ini sering menjadi masalah yang krusial karena pemerintah tidak konsekuen dalam mengakui keberadaan hak-hak rakyat (masyarakat adat) terhadap kepemilikan tanah ulayat. Seperti yang terjadi di Papua, walaupun Papua terkenal dengan hukum adatnya, tetapi tetap terdapat ketidakjelasan tentang hak ulayat di daerah Papua tersebut. Contohnya dalam kasus yang terjadi di antara masyarakat adat Papua (terutama Amungme dan Komoro) dengan PT. Freeport, dimana PT. Freeport telah melaksanakan kegiatan penambangan berdasarkan kontrak kerja pertama (COW-Contract of Work) yang ditandatangani pada tahun 1967. COW tersebut memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada PT. Freeport untuk menggunakan tanah dan kepemilikkan lainnya di wilayah tambang juga untuk memindahkan masyarakat adat dari tempat tinggal asli mereka. COW juga mengabaikan hakhak adat atas tanah milik suku Amungme dan Kamoro. Saat Freeport tiba, para pekerja yang dibutuhkan PT. Freeport berjumlah ribuan dan mereka berdiam di sekitar tambang sehingga membuat distrik Timika menjadi salah satu wilayah paling meningkat kepadatan penduduknya di Papua Barat. Hal ini menyebabkan Suku Amungme dan Kamoro menjadi penduduk minoritas di daerah mereka sendiri. Dari situ bisa kita lihat bahwa keseriusan pemerintah dalam melindungi suatu komoditas adat Papua masih kurang, malah tanahtanah hak ulayat diklaim oleh pemerintah merupakan tanah Negara dan pemerintah pada masa pemerintahan Soeharto banyak mengeluarkan regulasi tambahan yang kontradiktif dengan penerapan dari Undang- Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang merupakan bentuk implementasi perlindungan
yang tidak signifikan terhadap hak-hak atas tanah ulayat
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)