Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:32 WIB
Detail
BukuFemale Genital Mutilation Ditinjau dari Aspek Hukum Perlindungan Perempuan dan Hak Asasi Manusia
Bibliografi
Author: KERONG, FRANSISKA LISNAWATI ; Koentjoro, Diana Halim (Advisor)
Topik: Female Genital Mutilation
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Fransiska Lisnawati's Undergraduate Theses.pdf (242.24KB; 24 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2605
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Female Genital Mutilation (sunat perempuan) merupakan tindakan pemotongan sebagian atau seluruh organ genital perempuan, yang dilakukan
pada bayi atau anak perempuan sebelum mencapai usia akhil balik. Pemotongan atau mutilasi organ tersebut dilakukan tanpa ijin atau di luar kehendak si perempuan. Mutilasi berakhibat rusaknya organ genital (klitoris), padahal klitoris berfungsi sebagai pusat rangsangan seksual pada perempuan. Rusak atau hilangnya klitoris akibat dimutilasi mengakibatkan perempuan tidak dapat menikmati kehidupan seksualnya. Bahkan mutilasi tersebut mengakibat infeksi saluran kencing, infeksi vagina, timbulnya kista dan abses, keloid dan cacat, rasa sakit saat hubungan seksual, dan disfungsi seksual.
Pelaksanaan Female Genital Mutilation merupakan pelanggaran terhadap hak asasi perempuan; di mana hak asasi perempuan adalah sama dengan hak asasi manusia. Hak perempuan atas kesehatan alat reproduksi dan kehidupan seksual telah dilanggar dengan dilakukannya mutilasi tersebut.
Padahal dalam Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dikatakan bahwa “hak kesehatan reproduksi
perempuan harus dilindungi”. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jendral Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan medikalisasi sunat perempuan bagi petugas kesehatan. Hal ini belum cukup, karena seharusnya larangan mutilasi organ genital perempuan dibuat dalam bentuk undang-undang yang ditujukan bagi semua masyarakat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan juga secara khusus tidak memuat pasal-pasal mengenai hak kesehatan reproduksi perempuan
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.21875 second(s)