Masalah mengenai pengaturan limbah sepertinya tidak akan pernah berakhir. Selama manusia tetap melakukan segala aktivitasnya di muka bumi, produksi Iimbah akan terus berkembang. dan seiring dengan meningkatnya pertumbuhan pembangunan di bidang industri, jumlah limbah yang dihasilkan pun meningkat. Limbah berpotensial menimbulkan bahaya dan limbah B3 adalah salah satunya yang membutuhkan perhatian dan penanganan khusus, mengingat dampak negatif yang akan disebabkannya. Fakta memperlihatkan kepada kita bahwa banyak kasus timbah B3 terjadi di Indonesia., terutama masalah impor Iirnbah B3, yang semakin han semakin sering kita dengar dan bertambah jumlahnya. tJmumnya, timbah B3 yang masuk ke wilayah Indonesia datang dan negara-negara Asia yang sedang menikmati kemakmuran. Untuk menanggapi masalah-masalah tersebut, Indonesia secara nyata telah turut serta datam meratifikasi konvensi internasional dan membuat beberapa kebijakan berkenaan dengan aspek-aspek penanganan aktivitas Iimbah B3. Namun demikian, sudah menjadi isu umum bahwa kenyataan akan kuantitas dan kualitas limbah B3 yang dihasilkan ataupun masuk ke Indonesia semakin meningkat pesat. Hambatan dalam menghadapi masalah limbah sangat bervariasi, mulal dan Iemahnya Indonesia dalam bidang politik, konsistensi dafarn membuat dan melaksanakan peraturan, kurangnya koordinasi antar instansi yang terkait dalam pengawasan limbah B3, sampai dengan rnasalah teknis. Dibutuhkan sebuah komitmen dan kernantapan dan segala pihak dalam mengawasi dan mengatur pergerakan limbah B3. Keteguhan dan dedikasi tinggi dalam rnenegakkan aturan dan peraturan mengenai limbah menupakan momentum penting dalarn membangun pelaksanaan pembangunan yang berwawasan tingkungan dan berkelanjutan di Indonesia. |