Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:11 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab Pelaku Usaha dan lembaga Sertifikasi produkTerhadap Produk Air Minum Dalam Kemasan Bersertifikat SNI
Bibliografi
Author: Kusuma, Aditya ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Perlindungan Konsumen; Standar Nasional Indonesia; Sertifikasi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Aditya Kusuma's Undergraduate Theses.pdf (190.84KB; 30 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2599
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Industri air minum dalam kemasan /AMDK memiliki potensi pasar yang sangat besar dan kenguntungkan. Peluang ini dimanfaatkan oleh produsen dengan menciptakan berbagai macam merek yang kemudian dipasarkan diberbagai wilayah. Dalam memproduksi AMDK semua produsen harus memiliki sertifikat produk penguna tanda SNI (SPPT-SNI) yang dikeluarkan
oleh lembaga sertifikasi produk karena standar mutu AMDK berdasarkan SNI, dan tanda kesesuaian SNI tersebut wajib dicantumkan pada label produk AMDK tersebut, tanda kesesuaian tersebut menandakan bahwa produk AMDK tersebut diproduksi dengan standar yang telah diacu yaitu Standar Nasional Indonesia. Dalam rangka perlindungan konsumen Pelaku Usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan, memasarkan produk yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan atau keistimewaan sebagaimana yang dicantumkan pada kemasan. Jika disuatu saat didapati penyalah gunaan tanda SNI pada produk AMDK dan hingga berakibat produk tersebut diketahui berbahaya maka lembaga sertifikasi produk dan produsen AMDK tersebut harus segera bertanggung jawab, dan tanggung jawab
tersebut dapat berupa penarikan produk, perbaikan produk, pemusnahan produk, hingga pencabutan produk dari pasaran. Dan tidak hanya terbatas
tanggung jawab pada produk saja lembaga sertifikasi produk jika terbukti bersalah dapat dicabut akreditasinya oleh Lembaga Akreditasi Nasional /KAN. Jika produk AMDK tersebut sampai membahayakan konsumen maka produsen AMDK ataupun lembaga sertifikasi produk tersebut bertanggung jawab secara langsung dengan memberikan ganti rugi berupa uang dan/atau
biaya pengobatan bagi korban dan tanggung jawab tersebut tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)