Anda belum login :: 27 Nov 2024 15:29 WIB
Detail
BukuTindakan Parate Eksekusi Jaminan Kebendaan Sebagai Salah Satu Upaya Bank Dalam Pengembalian Kredit
Bibliografi
Author: MAHENDRA, AGUNG RYANDHANA ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Parate Eksekusi Jaminan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Agung Ryandhana's Undergraduate Theses.pdf (228.87KB; 27 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2598
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Bank sebagai lembaga keuangan merupakan financial intermediary (lembaga perantara keuangan) yang berfungsi sebagai penghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Masyarakat yang memiliki dana yang lebih dapat menyimpan dananya di bank dan juga bagi
masyarakat yang memerlukan pinjaman dana dapat memohonkan pinjaman kredit kepada bank. Dalam setiap pemberian kredit, bank diharuskan mengikuti ketentuan – ketentuan yang diatur di dalam Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 jo. Undang – Undang No. 10 tahun 1998 Tentang Perbankan. Hal ini diterapkan untuk menghindari kerugian yang besar bagi pihak bank sebagai kreditor dan juga pemohon kredit sebagai
debitor. Walaupun begitu, kemungkinan terjadinya kredit macet yang disebabkan keterlambatan atau tidak dibayarnya kredit akan selalu ada. Untuk mengatasi pengembalian kredit dalam hal terjadi kredit macet ini, ada beberapa cara yang dapat dilakukan sebagai upaya dalam memperoleh
pengembalian kredit dari debitor. Salah satu upaya tersebut adalah dengan cara melakukan penjualan barang jaminan kredit secara langsung tanpa
ada campur tangan Pengadilan Negeri yang dikenal dengan Parate Eksekusi, yang umumnya terjadi karena memang sudah dijanjikan sejak semula oleh para pihak
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)