Penyelenggaraan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu berdasarkan Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dibuat dan dilaksanakan oleh 2 (dua) pihak yang saling mengikatkan diri. Pihak pengusaha sebagai pemberi pekerjaan, dengan pihak pekerja sebagai pelaksana pekerjaan. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini, penyelenggaraannya dilakukan oleh Bank Indonesia. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut merupakan kontrak kerja yang diadakan dalam waktu tertentu, yang melibatkan 2 (dua) pihak, tetapi kontrak daripada perjanjian kerja tersebut khusus ditujukan kepada 1 (satu) pihak yakni pihak pekerja sebagai pelaksana pekerjaan. Jenis pekerjaannya adalah bukan pekerjaan inti / utama di Bank Indonesia, melainkan pekerjaan yang bersifat menunjang pekerjaan yang bersifat core tersebut. Pekerjaan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Walaupun begitu, fasilitas yang diberikan kepada pekerja yang diikat dalam waktu tertentu ini, yang kemudian disebut Karyawan Kerja Waktu Tertentu (KKWT), hampir sama dengan pekerja tetap di Bank Indonesia. Salah satu contohnya, KKWT tersebut juga diberikan perlindungan terhadap Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), yang berupa : Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan juga Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Dalam skripsi ini, penulis membahas mengenai pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu bagi pekerja pada Bank Indonesia yang dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Juga dibahas tentang masalah-masalah yang ada dalam pelaksanaan perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini dan cara-cara penyelesaiannya |