Bayi tabung merupakan salah satu hasil dari perkembangan teknologi di bidang kedokteran. Namun pelaksanaan bayi tabung yang diperbolehkan di Indonesia hanya dengan menggunakan sperma , ovum serta rahim yang berasal dari pasangan suami isteri yang terikat perkawinan yang sah . Hal ini menimbulkan diskriminatif bagi pihak perempuan , karena dalam hak asasi manusia terdapat hak seorang perempuan untuk hamil .Namun bila sang suami ternyata mengalami gangguan reproduksi sehingga tidak mampu memiliki anak , maka hak untuk hamilnya tidak dapat terpenuhi . Hal lain yang dapat terjadi adalah ketika pasangan suami isteri tidak kunjung memiliki keturunan , sang suami dapat menikah lagi dengan alasan bahwa sang isteri tak kunjung melahirkan anak . Padahal faktor penyebab sang isteri tidak kunjung memiliki anak bukan hanya disebabkan faktor dari dirinya , bisa saja ternyata sang suamilah yang memiliki gangguan reproduksi . Semua ini tentu dapat saja dicegah bila pelaksanaan bayi tabung dengan menggunakan sperma , ovum dan Surrogate Mother diperbolehkan di Indonesia . Perlu adanya kebijakan untuk membuat aturan yang lebih jauh mengenai pelaksanaan bayi tabung di Indonesia dengan mempertimbangkan beberapa hal tersebut |