Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang sering terjadi, bahkan merupakan suatu kebutuhan masyarakat di Indonesia ini dengan berbagai motivasi dan akibat hukum yang beraneka ragam, sesuai dengan keanekaragaman golongan masyarakat atau sistem hukumnya. Sebagai suatu perbuatan hukum, maka adopsi sering pula melahirkan beberapa persoalan kemasyarakatan. Persoalan anak angkat yang menyangkut status, hak dan kedudukannya, dalam perspektif Islam tidak dapat dipisahkan dari pengertian adopsi dan prakteknya secara umum di masyarakat. Menurut hukum Islam anak angkat bukanlah anak kandung, hubungan darah tidak pernah terputus antara ayah kandung dengan anak kandung hal ini terdapat dalam surat Al-Ahzab ayat 4-5. Pada prinsipnya pengangkatan anak menurut hukum Islam hanya bersifat pengasuhan anak dengan tujuan agar seorang anak tidak terlantar atau menderita dalam pertumbuhan dan perkembangannya. Dalam hukum Islam pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan perwalian, dan hubungan waris-mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya |