Anda belum login :: 26 Nov 2024 10:06 WIB
Detail
BukuPeranan Kurator Dalam Pelaksanan Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit
Bibliografi
Author: SARI, RIESYA KURNIA ; Wirgho, Johnny (Advisor)
Topik: Eksistensi Kurator Pailit
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Riesya Kurniasari's Undergraduate Theses.pdf (177.66KB; 26 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2588
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hukum kepailitan di Indonesia telah mengatur peran, tanggungjawab, tugas dan kewenangan Hakim Pengawas maupun kurator dalam pengurusan masalah kepailitan yang terjadi antara dua atau lebih kreditur dengan debitur pailit. Dalam menjalankan perannya, kurator telah dibatasi
oleh Kode Etik Profesi, seperti: prinsip etika yang meliputi prinsip independen, tindakan terhadap harta pailit, tanggung jawab, kepentingan masyarakat, integritas, obyektivitas, perilaku profesional serta Standar Profesi dan Aturan Etika Profesional yang mengatur hubungan kerja dengan pihak terkait seperti debitur pailit, kreditur dan hakim Pengawas. Selain adanya aturan-aturan yang membatasi kurator, dalam pelaksanaan
tugasnya kurator dilindungi oleh payung hukum berupa putusan pailit sekaligus pengangkatan kurator oleh Pengadilan Niaga sesuai pasal 15
UUK tahun 2004. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemui penyimpangan yang dilakukan oleh pihak kurator antara lain tidak menerapkan prinsip-prinsip kode etik profesi seperti: adanya kolusi antara kurator dengan Hakim Pengawas, dengan debitur pailit, ataupun dengan kreditur. Sebaliknya
kurator kurang bekerja sama (koordinasi) dengan debitur pailit sehingga hasil pelaksanaan tugas tidak optimal (pengunduran diri kurator di tengahtengah proses pengurusan), dengan demikian muncul permasalahan hukum
yang baru. Dalam hal kasus-kasus tersebut, maka yang akan terkena imbasnya adalah pihak kreditur maupun debitur yang bersengketa.
Dari uraian tersebut diatas, penulis menganggap permasalahan tersebut diatas disebabkan oleh kurang profesionalnya seorang kurator
dalam menjalankan perannya serta penerapan Kode Etik yang tepat. Untuk itu dalam penulisan ini dicoba mencari penyebab dan memberikan solusi
sebagai alternatif peningkatan kerja seorang kurator kepailitan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)