Anda belum login :: 24 Nov 2024 18:27 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Eksploitasi Pekerjaan Terburuk Bagi Anak Ditinjau Berdasarkan Konvensi ILO Nomor 182 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Bibliografi
Author: PUTRI, HAPSARI ; Fransiska, Asmin (Advisor)
Topik: Pekerjaan Terburuk Anak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Hapsari Putri's Undergraduate Theses.pdf (618.93KB; 31 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2586
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Anak adalah setiap orang yang berumur kurang dari delapan belas (18) tahun. Anak merupakan amanah dari Tuhan dan merupakan generasi
penerus bangsa yang mempunyai hak asasi yang sama seperti orang dewasa yang harus dihargai dan dihormati. Anak memiliki kebutuhankebutuhan
dasar yang tidak bisa diabaikan, seperti kesehatan, pendidikan, perlindungan, dan jaminan keamanan. Sebagai generasi penerus bangsa, anak harus dipersiapkan sebagai generasi yang berkualitas baik secara fisik, mental, dan intelektualnya. Anak memiliki kebutuhan khas seperti belajar, bermain, dan beristitahat dengan cukup. Inilah yang disebut
sebagai proses tumbuh kembang anak. Ketika anak masuk dalam dunia kerja dan menjadi pekerja anak, inilah yang menjadi masalah anak dan
masalah ketenagakerjaan. Undang-Undang Nasional dan Internasional melarang pekerja anak karena menimbulkan kerugian permanen dan
tereksploitasi, sehingga mengganggu proses tumbuh kembang anak. Terutama ketika anak bekerja di bentuk-bentuk pekerjaan terburuk.
Konvensi ILO Nomor 182 Tahun 1999 merupakan instrumen Internasional yang mengatur bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak sekaligus
sebagai dasar hukum yang melengkapi Konvensi ILO Nomor 138 Tahun 1973 Tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja. Kedua Konvensi ILO ini mengatur tentang penghapusan pekerja anak dan menjadi dasar hukum lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pekerja anak berbeda dengan Anak yang bekerja. Anak yang bekerja bukan sesuatu yang dilarang dan sangat boleh dilakukan sesuai dengan usia dan kedewasaan anak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)