Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:56 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis tentang Pemidanaan terhadap Penyalahguna Narkotika Untuk Diri Sendiri (Pemakai)
Bibliografi
Author: S, TUTUR DEKANTO PUTRA BORNEO ; Nugroho, F. Hartadi Edy (Advisor)
Topik: Pemidanaan Penyalahguna Narkotika
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Tutur Dekanto Putra Borneo Sitohang's Undergraduate Theses.pdf (260.6KB; 26 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2584
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Tindak pidana narkotika dapat diartikan sebagai perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Seorang pemakai dikatakan penyalahguna karena orang tersebut menggunakan narkotika tanpa pengawasan dari dokter. Sebagaimana
diatur didalam pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, bahwa seorang pemakai akan dijatuhi pidana maksimum 4
(empat) tahun penjara berdasarkan jenis yang dikonsumsi, apakah termasuk narkotika golongan 1, 2 atau 3. Dalam pasal 47 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatakan bahwa hakim dapat memutuskan pemakai untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan di fasilitas rehabilitasi. Akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat berbagai
kendala, antara lain keterbatasan dalam hal anggaran, infrastruktur dan sumber daya manusia menyebabkan pidana rehabilitasi sebagaimana yang
dikehendaki undang-undang, belum sepenuhnya terlaksana. Selain itu pola pembinaan yang dilakukan terhadap terpidana pemakai narkotika didalam lembaga pemasyarakatan masih sama dengan terpidana tindak pidana pada
umumnya. Pembinaan terhadap penyalahguna juga harus dibedakan dengan pengedar dan lainnya. Oleh karena itu diharapkan adanya ketentuan khusus mengenai pola pembinaan terhadap narapidana pemakai narkotika.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)