Tindak pidana narkotika dapat diartikan sebagai perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Seorang pemakai dikatakan penyalahguna karena orang tersebut menggunakan narkotika tanpa pengawasan dari dokter. Sebagaimana diatur didalam pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, bahwa seorang pemakai akan dijatuhi pidana maksimum 4 (empat) tahun penjara berdasarkan jenis yang dikonsumsi, apakah termasuk narkotika golongan 1, 2 atau 3. Dalam pasal 47 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatakan bahwa hakim dapat memutuskan pemakai untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan di fasilitas rehabilitasi. Akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kendala, antara lain keterbatasan dalam hal anggaran, infrastruktur dan sumber daya manusia menyebabkan pidana rehabilitasi sebagaimana yang dikehendaki undang-undang, belum sepenuhnya terlaksana. Selain itu pola pembinaan yang dilakukan terhadap terpidana pemakai narkotika didalam lembaga pemasyarakatan masih sama dengan terpidana tindak pidana pada umumnya. Pembinaan terhadap penyalahguna juga harus dibedakan dengan pengedar dan lainnya. Oleh karena itu diharapkan adanya ketentuan khusus mengenai pola pembinaan terhadap narapidana pemakai narkotika. |