Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:16 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Perjanjian Kerja Di PT.Sura Andria Dunia Warna
Bibliografi
Author: Halim, Ridwan (Advisor); NOVIADI, ACHMAD
Topik: Pelaksanaan Perjanjian Kerja Di PT.Sura Andria Dunia Warna; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Achmad Noviandi's 1 Undergraduate Theses.pdf (3.44MB; 2 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2583
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Di Indonesia hubungan kerja diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Salah satu hal yang diatur dalam hubungan kerja adalah Perjanjian Kerja. Perjanjian Kerja ialah perjanjian antara seorang Pekerja dengan Pengusaha atau Pemberi Kerja yang memuat syarat – syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Pembuatan Perjanjian Kerja itu harus mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat antara pihak serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha.Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja pada suatu perusahaan kerap terjadi masalah – masalah yang timbul dan harus diselesaikan oleh pihak – pihak yang bersangkutan yaitu pengusaha dan Pekerja dengan tidak melanggar Perjanjian Kerja yang disepakati.Perjanjian Kerja itu harus mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama yang juga tidak boleh melanggar ketentuan – ketentuan pada Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan.Karena itu,sikap tindak yang bijaksana dari para pihak ialah sedapat mungkin mengatasi dan menyelesaikan setiap masalah dan perkara yang sekiranya terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan.Hal ini merupakan jalan terbaik daripada membawa suatu perkara atau perselisihan sampai ke Pengadilan.Dikatakan demikian karena bila prosedur penyelesaian yang ditempuh ialah Pengadilan , maka hal ini tentunya akan sangat memberatkan para pihak itu sendiri, terutama bagi pihak pekerja, sebagai pihak yang lemah kemampuan keuangan ataupun keleluasaannya dalam bertindak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)