Anda belum login :: 24 Nov 2024 21:06 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Bagi Bank X Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Bibliografi
Author: OCTAVIANI, NURIFNA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Perlindungan Hukum; Pelaksanaan Perjanjian; Kredit Tanpa Agunan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Nurifna Oktaviani's Undergraduate Theses.pdf (202.45KB; 30 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2581
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu permasalahan lembaga perbankan adalah kredit macet, yang disebabkan oleh nasabah yang melakukan wanprestasi untuk melunasi pinjamannya kreditnya. Permasalahan lainnya adalah kurangnya perlindungan secara hukum bagi bank itu sendiri sebagai lembaga yang mempunyai fungsi vital bagi pemerintahan. Untuk mengatasi hal tersebut lembaga perbankan harus lebih teliti, waspada dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Permasalahan nasabah yang melakukan wanprestasi, pihak
bank berhak untuk menyita harta kekayaan nasabah tersebut sesuai dengan nominal yang terutang. Perlindungan yang harus diberikan kepada lembaga perbankan meliputi perlindungan dari bank itu sendiri dan juga perlindungan
dari pemerintah. Lembaga perbankan merupakan suatu badan usaha yang harus dilindungi secara hukum oleh negara. Salah satu dari fungsi bank adalah membantu masyarakat untuk menyediakan dana segar dan cepat yang disebut dengan kredit yang didasari oleh Undang-Undang No 10 Tahun 1998. Dilihat dari jaminannya kredit terbagi dua yaitu kredit tanpa agunan dan kredit dengan agunan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Segera dikoreksi  
Ditulis oleh: Stevanus Adriyanto
Pada tanggal: 28-07-2010 09:22

Terima kasih atas koreksinya, segera kami perbaiki



Salah Upload  
Ditulis oleh: AFREZIALDY FITRA
Pada tanggal: 27-07-2010 23:35

Maaf mas, skripsi yang diupload tidak sesuai penulisnya beda skripsi.. terima kasih
Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)